SEJARAH BKKBN DARI MASA KE MASA
Organisasi
keluarga berencana dimulai dari pembentukan Perkumpulan Keluarga Berencana pada
tanggal 23 Desember 1957 di gedung Ikatan Dokter Indonesia. Nama perkumpulan
itu sendiri berkembang menjadi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
atau Indonesia Planned Parenthood Federation (IPPF). PKBI memperjuangkan
terwujudnya keluarga- keluarga yang sejahtera melalui 3 macam usaha pelayanan
yaitu mengatur kehamilan atau menjarangkan kehamilan, mengobati kemandulan
serta memberi nasihat perkawinan.
Pada
tahun 1967, PKBI diakui sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman.
Kelahiran Orde Baru pada waktu itu menyebabkan perkembangan pesat usaha
penerangan dan pelayanan KB di seluruh wilayah tanah air.
Dengan
lahirnya Orde Baru pada bulan maret 1966 masalah kependudukan menjadi fokus
perhatian pemerintah yang meninjaunya dari berbagai perspektif. Perubahan
politik berupa kelahiran Orde Baru tersebut berpengaruh pada perkembangan
keluarga berencana di Indonesia. Setelah simposium Kontrasepsi di Bandung pada
bulan Januari 1967 dan Kongres Nasional I PKBI di Jakarta pada tanggal 25
Februari 1967.
Periode Keterlibatan
Pemerintah dalam Program KB Nasional
Di
dalam Kongres Nasional I PKBI di Jakarta dikeluarkan pernyataan sebagai
berikut:
1. PKBI
menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah yang telah
mengambil kebijaksanaan mengenai keluarga berencana yang akan dijadikan program
pemerintah
2. PKBI
mengharapkan agar Keluarga Berencana sebagai Program Pemerintah segera
dilaksanakan.
3. PKBI
sanggup untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program KB sampai di
pelosok-pelosok supaya faedahnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Pada
tahun 1967 Presiden Soeharto menandatangani Deklarasi Kependudukan Dunia yang
berisikan kesadaran betapa pentingnya menentukan atau merencanakan jumlah anak,
dan menjarangkan kelahiran dalam keluarga sebagai hak asasi manusia.
Pada
tanggal 16 Agustus 1967 di depan Sidang DPRGR, Presiden Soeharto pada pidatonya
“Oleh karena itu kita harus menaruh perhatian secara serius mengenai
usaha-usaha pembatasan kelahiran, dengan konsepsi keluarga berencana yang dapat
dibenarkan oleh moral agama dan moral Pancasila”. Sebagai tindak lanjut dari
Pidato Presiden tersebut, Menkesra membentuk Panitia Ad Hoc yang bertugas
mempelajari kemungkinan program KB dijadikan Program Nasional.
Selanjutnya
pada tanggal 7 September 1968 Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden No. 26
tahun 1968 kepada Menteri Kesejahteraan Rakyat, yang isinya antara lain:
1. Membimbing,
mengkoordinir serta mengawasi segala aspirasi yang ada di dalam masyarakat di
bidang Keluarga Berencana.
2. Mengusahakan
segala terbentuknya suatu Badan atau Lembaga yang dapat menghimpun segala
kegiatan di bidang Keluarga Berencana, serta terdiri atas unsur Pemerintah dan
masyarakat.
Berdasarkan
Instruksi Presiden tersebut Menkesra pada tanggal 11 Oktober 1968 mengeluarkan
Surat Keputusan No. 35/KPTS/Kesra/X/1968 tentang Pembentukan Tim yang akan
mengadakan persiapan bagi Pembentukan Lembaga Keluarga Berencana. Setelah
melalui pertemuan-pertemuan Menkesra dengan beberapa menteri lainnya serta
tokoh-tokoh masyarakat yang terlibat dalam usaha KB, Maka pada tanggal 17
Oktober 1968 dibentukLembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) dengan Surat
Keputusan No. 36/KPTS/Kesra/X/1968. Lembanga ini statusnya adalah sebagai
Lembaga Semi Pemerintah.
Periode Pelita I
(1969-1974)
Periode
ini mulai dibentuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
berdasarkan Keppres No. 8 Tahun 1970 dan sebagai Kepala BKKBN adalah dr.
Suwardjo Suryaningrat. Dua tahun kemudian, pada tahun 1972 keluar Keppres No.
33 Tahun 1972 sebagai penyempurnaan Organisasi dan tata kerja BKKBN yang ada.
Status badan ini berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
berkedudukan langsung dibawah Presiden.
Untuk melaksanakan
program keluarga berencana di masyarakat dikembangkan berbagai pendekatan yang
disesuaikan dengan kebutuhan program dan situasi serta kondisi masyarakat. Pada
Periode Pelita I dikembangkan Periode Klinik (Clinical Approach) karena pada
awal program, tantangan terhadap ide keluarga berencana (KB) masih sangat kuat,
untuk itu pendekatan melalui kesehatan yang paling tepat.
Periode Pelita II
(1974-1979)
Kedudukan
BKKBN dalam Keppres No. 38 Tahun 1978 adalah sebagai lembaga pemerintah
non-departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas pokoknya adalah mempersiapkan kebijaksanaan umum dan mengkoordinasikan
pelaksanaan program KB nasional dan kependudukan yang mendukungnya, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta mengkoordinasikan penyelenggaraan
pelaksanaan di lapangan.
Periode
ini pembinaan dan pendekatan program yang semula berorientasi pada kesehatan
ini mulai dipadukan dengan sector-sektor pembangunan lainnya, yang dikenal
dengan Pendekatan Integratif (Beyond Family Planning). Dalam kaitan ini pada
tahun 1973-1975 sudah mulai dirintis Pendidikan Kependudukan sebagai pilot
project.
Periode Pelita III
(1979-1984)
Periode
ini dilakukan pendekatan Kemasyarakatan (partisipatif) yang didorong peranan
dan tanggung jawab masyarakat melalui organisasi/institusi masyarakat dan
pemuka masyarakat, yang bertujuan untuk membina dan mempertahankan peserta KB
yang sudah ada serta meningkatkan jumlah peserta KB baru. Pada masa periode ini
juga dikembangkan strategi operasional yang baru yang disebut Panca Karya dan
Catur Bhava Utama yang bertujuan mempertajam segmentasi sehingga diharapkan
dapat mempercepat penurunan fertilitas. Pada periode ini muncul juga strategi
baru yang memadukan KIE dan pelayanan kontrasepsi yang merupakan bentuk “Mass
Campaign” yang dinamakan “Safari KB Senyum Terpadu”.
Periode Pelita IV
(1983-1988)
Pada
masa Kabinet Pembangunan IV ini dilantik Prof. Dr. Haryono Suyono sebagai
Kepala BKKBN menggantikan dr. Suwardjono Suryaningrat yang dilantik sebagai
Menteri Kesehatan. Pada masa ini juga muncul pendekatan baru antara lain
melalui Pendekatan koordinasi aktif, penyelenggaraan KB oleh pemerintah dan
masyarakat lebih disinkronkan pelaksanaannya melalui koordinasi aktif tersebut
ditingkatkan menjadi koordinasi aktif dengan peran ganda, yaitu selain sebagai
dinamisator juga sebagai fasilitator. Disamping itu, dikembangkan pula strategi
pembagian wilayah guna mengimbangi laju kecepatan program.
Pada
periode ini juga secara resmi KB Mandiri mulai dicanangkan pada tanggal 28
Januari 1987 oleh Presiden Soeharto dalam acara penerimaan peserta KB Lestari
di Taman Mini Indonesia Indah. Program KB Mandiri dipopulerkan dengan kampanye
LIngkaran Biru (LIBI) yang bertujuan memperkenalkan tempat-tempat pelayanan
dengan logo Lingkaran Biru KB.
Periode Pelita V
(1988-1993)
Pada
masa Pelita V, Kepala BKKBN masih dijabat oleh Prof. Dr. Haryono Suyono. Pada
periode ini gerakan KB terus berupaya meningkatkan kualitas petugas dan
sumberdaya manusia dan pelayanan KB. Oleh karena itu, kemudian diluncurkan
strategi baru yaitu Kampanye Lingkaran Emas (LIMAS). Jenis kontrasepsi yang
ditawarkan pada LIBI masih sangat terbatas, maka untuk pelayanan KB LIMAS ini
ditawarkan lebih banyak lagi jenis kontrasepsi, yaitu ada 16 jenis kontrepsi.
Pada
periode ini ditetapkan UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
1993 khususnya sub sector Keluarga Sejahtera dan Kependudukan, maka
kebijaksanaan dan strategi gerakan KB nasional diadakan untuk mewujudkan
keluarga Kecil yang sejahtera melalui penundaan usia perkawinan, penjarangan
kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Periode Pelita VI
(1993-1998)
Pada
Pelita VI dikenalkan pendekatan baru yaitu “Pendekatan Keluarga” yang bertujuan
untuk menggalakan partisipasi masyarakat dalam gerakan KB nasional. Dalam
Kabinet Pembangunan VI sejak tanggal 19 Maret 1993 sampai dengan 19 Maret 1998,
Prof. Dr. Haryono Suyono ditetapkan sebagai Menteri Negara Kependudukan/Kepala
BKKBN, sebagai awal dibentuknya BKKBN setingkat Kementerian.
Pada
tangal 16 Maret 1998, Prof. Dr. Haryono Suyono diangkat menjadi Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan merangkap
sebagai Kepala BKKBN. Dua bulan berselang dengan terjadinya gerakan reformasi,
maka Kabinet Pembangunan VI mengalami perubahan menjadi Kabinet Reformasi Pembangunan
Pada tanggal 21 Mei 1998, Prof. Haryono Suyono menjadi Menteri Koordinator
Bidang Kesra dan Pengentasan Kemiskinan, sedangkan Kepala BKKBN dijabat oleh
Prof. Dr. Ida Bagus Oka sekaligus menjadi Menteri Kependudukan.
Periode Pasca
Reformasi
Dari
butir-butir arahan GBHN Tahun 1999 dan perundang-undangan yang telah ada,
Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu program untuk
meningkatkan kualitas penduduk, mutu sumber daya manusia, kesehatan dan
kesejahteraan sosial yang selama ini dilaksanakan melalui pengaturan kelahiran,
pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan keluarga dan kesejahteraan
keluarga. Arahan GBHN ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Program
Pembangunan Nasional (PROPENAS) yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2000.
Sejalan
dengan era desentralisasi, eksistensi program dan kelembagaan keluarga
berencana nasional di daerah mengalami masa-masa kritis. Sesuai dengan Keppres
Nomor 103 Tahun 2001, yang kemudian diubah menjadi Keppres Nomor 09 Tahun 2004
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen menyatakan bahwa sebagian urusan di bidang
keluarga berencana diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota
selambat-lambatnya Desember 2003. Hal ini sejalan dengan esensi UU Nomor 22
Tahun 1999 (telah diubah menjadi Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004). Dengan
demikian tahun 2004 merupakan tahun pertama Keluarga Berencana Nasional dalam
era desentralisasi.
Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009, berimplikasi terhadap
perubahan kelembagaan, visi, dan misi BKKBN. Undang-Undang tersebut
mengamanatkan perubahan kelembagaan BKKBN yang semula adalah Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional. Visi BKKBN adalah “Penduduk Tumbuh Seimbang 2015” dengan misi
“mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga
kecil bahagia sejahtera”. Untuk mencapai visi dan misi tersebut, BKKBN
mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56
Undang-Undang tersebut di atas. Dalam rangka pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di
tingkat provinsi dan kabupaten dan kota yang dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN (pasal 54 ayat 1 dan 2).
Peran
dan fungsi baru BKKBN diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Provinsi dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 92/PER/B5/2011
tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan
Keluarga Berencana, sehingga perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap
Renstra BKKBN tentang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tahun 2010-2014 meliputi penyesuaian untuk beberapa kegiatan prioritas dan
indikator kinerjanya.
Pasca Reformasi
Kepala BKKBN telah mengalami beberapa pergantian:
Pada
Periode Kabinet Persatuan Indonesia, Kepala BKKBN dirangkap oleh Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan yang dijabat olehKhofifah Indar Parawansa.
Setelah
itu digantikan oleh Prof. Dr. Yaumil C. Agoes Achir pada tahun 2001 dan
meninggal dunia pada akhir 2003 akibat penyakit kanker dan yang kemudian
terjadi kekosongan.
Pada
tanggal 10 November 2003, Kepala Litbangkes Departemen Kesehatan dr. Sumarjati
Arjoso, SKM dilantik menjadi Kepala BKKBN oleh Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi
sampai beliau memasuki masa pensiun pada tahun 2006.
Setelah
itu digantikan oleh Dr. Sugiri Syarief, MPA yang dilantik sebagai Kepala BKKBN
pada tanggal 24 Nopember 2006.
Sebagai
tindak lanjut dari UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarha Sejahtera, di mana BKKBN kemudian direstrukturisasi menjadi badan
kependudukan, bukan lagi badan koordinasi, maka pada tanggal 27 September 2011
Kepala BKKBN, Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA akhirnya dilantik sebagai Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).
Pada
tanggal 13 Juni 2013 akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan
mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Fasli Jalal sebagai Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Pada
tanggal 26 Mei 2015 Presiden RI Joko Widodo menetapkan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang baru yaitu dr. Surya
Chandra Surapaty, MPH, Ph.D, yang dilantik oleh Menteri Kesehatan Prof. Nila F.
Moeloek.
Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2019, Presiden RI Joko Widodo menetapkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang baru berdasarkan Keputusan Presiden nomor 33/TPA Tahun 2019 yaitu dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (k) dan dilantik oleh Menteri Kesehatan Prof. Nila F. Moeloek pada tanggal 1 Juli 2019 bertempat di Auditorium BKKBN, Jakarta Timur.
1. dr. Suwardjono Surjaningrat (1970–1983)
2. Prof. Dr.
Haryono Suyono (1983–1998)
3. Prof. Dr. Ida
Bagus Oka (1998–1999)
4. Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. (1999–2001)
5. Prof. Dr. Yaumil Agoes Achir (2001–2003)
6. dr. Sumarjati
Arjoso, SKM (2003–2006)
7. dr.
Sugiri Syarief, MPA (2006–2013)
8. Prof. dr. Fasli
Jalal, Ph.D, Sp.Gk (2013–2015)
9. dr. Surya Chandra Surapaty,
MPH, Ph.D (2015–2017)
10. dr. Sigit
Priohutomo, MPH (2017–2019)
11. dr. Hasto
Wardoyo, Sp.OG(K) (2019-sekarang)
(
Sumber : Wikipedia.org)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar